Aturan PPKM Level 4 Kota Cirebon, Kembali PJJ, Kapasitas Mall 50 Persen, Hiburan Malam Boleh Buka
CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan surat edaran mengenai aturan PPKM Level 4. Diantaranya sekolah kembali PJJ.
Aturan PPKM Level 4 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Cirebon tertuang dalam Surat Edaran Walikota Nomor 443/SE.20-PEM.
Diantaranya mengatur mengenai pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang kembali diterapkan di semua jenjang pendidikan.
Kemudian kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan wrok from office dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca juga:
- Berdar Isu Rebutan Warisan Dorce Gamalama, Anak Angkat dan Keluarga, Ada Surat Wasiat
- Ustad Haikal Hassan Mundur dari Kepengurusan Alumni PA 212
Supermarket, pasar tadisional, toko kelontong dan swalayan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas pengunjung 50 persen. Dikecualikan bagi pasar induk yang buka mulai pukul 02.00 WIB.
Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel dan lainnya dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Baca juga:
- Viral, Beredar Rekrutmen Pejuang Palestina, Syarat: Siap Mati Syahid
- Makam Prabu Siliwangi Sumber Sejarah Menyebut di Tempat Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: